Melihat Keseriusan Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Lindungi Aset Wakaf

Penandatanganan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember tahun 2021 telah memberikan dampak besar terhadap program sertifikasi wakaf. Program ini tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf.

Tak ayal, program sertifikasi dua Kementerian ini mendapat sambutan luas dari masyarakat. Selain tingginya animo masyarakat untuk menyertakan diri dalam program ini, juga terjadi peningkatan sebaran sertifikasi secara merata di tahun ke-3 (tahun 2023).

Secara umum, ada beberapa dampak besar penandatanganan MoU tersebut. Pertama, Kementerian ATR/BPN memberikan loket khusus wakaf pendaftaran wakaf, terpisah dari layanan umum. Hal ini selain memudahkan dalam pengendalian dan penanganan wakaf, juga mempercepat akselerasi sertifikasi di tingkat Kabupaten/Kota. Kehadiran loket khusus ini memudahkan kontrol terhadap proses pendaftaran dan pengelolaan wakaf, sementara Kementerian Agama juga mendapat peran yang lebih jelas dalam pengawasan dan pengendalian wakaf.

Kedua, pembebasan PNBP pendaftaran wakaf. Berbeda dengan jenis layanan sertifikasi non wakaf yang masih dibebankan PNBP pendaftaran, sertifikasi wakaf telah 100% tidak dipungut biaya pendaftaran. Langkah nyata ini juga diiringi degan dibebaskannya biaya pemisahan sertifikat yang di dalamnya terdapat wakaf, meski belum merata di seluruh Kantor pertanahan. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyumbangkan harta mereka untuk kepentingan umum melalui wakaf.

Ketiga, aturan khusus bagi sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak. Praktik wakaf yang telah terjadi puluhan tahun, terkadang menyisakan satu pekerjaan rumah, yakni tidak adanya alas hak tanah wakaf yang disebabkan wakif dan ahli warisnya sudah tidak dapat dijumpai. Hal ini biasanya terjadi di tanah wakaf pemakaman dan masjid/mushalla. Sebagai terobosan, bagi tanah wakaf yang tidak memiliki alas hak tetap diberikan sertifikat dengan syarat cukup dua orang saksi. Langkah ini menjadikan proses pengakuan legalitas tanah wakaf lebih mudah dan cepat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat.

Keempat, pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi Kabupaten/Kota. Kebijakan ini telah membantu dalam memperluas akses masyarakat terhadap sertifikasi wakaf. Dengan pendekatan ini, Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota dapat lebih efektif mendistribusikan alokasi sertifikasi ke setiap kecamatan, sehingga tidak ada daerah yang terpinggirkan dalam proses sertifikasi wakaf.

Peta Sebaran Sertifikasi

Data sertifikasi menjadi bukti lain yang menjawab betapa besarnya dampak dari MoU tersebut. Upaya pemerintah dalam memberi legalitas tanah wakaf mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada 2021, tercatat sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi. Jumlah ini meningkat pada 2022 menjadi 27.519 titik. Selang satu tahun, angkanya kembali meningkat menjadi 31.860 titik. Jumlah ini bahkan telah melampaui target 2023, yaitu 21.000 titik tanah wakaf.

Total sertifikasi tanah wakaf hingga saat ini mencapai 248.310 titik. Secara keseluruhan, pertumbuhan sertifikasi wakaf di Indonesia terus berlangsung dengan pulau Jawa sebagai motor penggerak utama, diikuti Sumatera dan Indonesia Timur.

Sebaran sertifikasi wakaf di Indonesia pada tahun 2022 dan 2023 menunjukkan pola yang menarik, dengan perkembangan yang signifikan di beberapa wilayah. Pertama, Pulau Jawa tetap menjadi fokus utama sertifikasi wakaf, mengalami peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, wilayah ini mencatatkan total sertifikasi sebesar 20.807, atau sekitar 76% dari total sertifikasi nasional. Pertumbuhan ini terus berlanjut pada tahun 2023, dengan angka 25.054 atau 79% dari total nasional. Data ini menempatkan Pulau Jawa sebagai pendorong utama dalam pengembangan wakaf di Indonesia, menyumbang sekitar 78% dari total tanah wakaf yang disertifikasi pada tahun 2023.

Kedua, Pulau Sumatera juga mengalami pertumbuhan yang sangat positif. Pada tahun 2022, wilayah ini mencatatkan 4.449 sertifikasi dan meningkat menjadi 4.810 pada tahun 2023. Meskipun persentasenya tidak setinggi Pulau Jawa, kontribusi Sumatera terhadap total tanah wakaf yang disertifikasi tetap signifikan, mencapai sekitar 15% dari total nasional pada kedua tahun tersebut.

Ketiga, Sementara itu, Indonesia Timur juga menunjukkan partisipasi dalam sertifikasi wakaf, meskipun dalam skala yang lebih kecil. Pada tahun 2022, wilayah ini mencatatkan 2.263 sertifikasi, yang sedikit menurun menjadi 1.996 pada tahun 2023. Namun demikian, kontribusi Indonesia Timur terhadap total sertifikasi nasional tetap stabil, sekitar 8% dari total pada kedua tahun tersebut.

Data lain yang dapat kita kaji adalah data Nasional sertifikasi wakaf yang menunjukkan Pulau Jawa sebagai pusat terbesar tanah wakaf. Pertama, Pulau Jawa menyumbang sebanyak 193.039 lokasi tanah wakaf (78%). Rata-rata jumlah sertifikasi wakaf berkisar di angka 76% dari total sertifikat yang terbit dalam satu tahun. Kedua, Pulau Sumatera menyumbang 36.397 (15%) lokasi wakaf. Rata-rata jumlah sertifikasi wakaf berkisar di angka 16% dari total sertifikat yang terbit dalam satu tahun. Ketiga, Indonesia Timur menyumbang 18.874 (8%) lokasi wakaf. Rata-rata jumlah sertifikasi wakaf berkisar di angka 8% dari total sertifikat yang terbit dalam satu tahun.

Beda Daerah, Beda Masalah

Catatan lain dari evaluasi ini adalah permasalahan seputar pendaftaran wakaf yang beragam di berbagia daerah. Pada pertengah Januari 2024, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI dan Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi pelaksanaan MoU sertifikasi wakaf. Terdapat belasan masalah yang dijumpai kedua belah pihak, namun secara keseluruhan dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) kluster.

Pertama, Perbedaan ukuran AIW/APAIW dengan peta bidang BPN. Sebagai contoh, luas tanah tercatat dalam AIW seluas 1.000 M2, namun setelah diukur pihak BPN ternyata luasnya mencapai 1200 M2. Atau sebaliknya, hasil peta bidang menunjukkan luas tanah wakaf lebih kecil dari data AIW. Ketidaksesuaian ini dapat menghambat proses sertifikasi karena adanya ketidakcocokan data yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kedua, sistem administrasi belum terintegrasi. Salah satu contohnya adalah kesulitan BPN dalam memvalidasi SK pergantian Nadzir oleh BWI. Hal ini mengakibatkan kendala dalam pengelolaan administrasi wakaf secara efektif. Idealnya, penerbitan AIW/APAIW, pergantian Nadzir dan pendaftaran tanah di BPN terintegrasi dalam satu sistem, namun saat ini keduanya masih dalam proses kajian oleh dua kementerian.

Ketiga, beberapa daerah telah membebaskan biaya pengukuran, namun sebagian lainnya masih ada biaya pengukuran. Terdapat beberapa contoh baik seperti di Kemenag Lampung Timur dan Kota Jakarta Selatan, di mana biaya pengukuran telah dibebaskan melalui kerjasama antara BPN dan Pemerintah Daerah dalam pembiayaan.

Menyikapi hasil evaluasi tersebut, Kementerian Agama dan BPN sepakat melakukan tiga langkah strategis. Pertama, menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama tentang pedoman sertifikasi wakaf, khususnya dalam penanganan isu-isu aktual pertanahan dan perwakafan.

Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN. Integrasi ini telah masuk dalam tahap kajian teknis antar dua tim IT, harapannya sistem ini telah terintegrasi di akhir tahun 2024.

Ketiga, mengkaji skema kerja sama dengan para pihak dalam pembiayaan pengukuran tanah wkafa khususnya di wilayah 3 T yang memang memiliki tantangan geografis yang sangat berat. Pelibatan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) seperti Baznas dan LAZ saat ini tengah dikaji, meskipun terdapat beberapa Pemda yang saat ini telah memberikan biaya pengukuran.

Kerja Kolaboratif

Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Program sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk nyata komitmen Negara dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau lainnya. Di sisi lain, program ini hadir dalam rangka memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam sertifikasi tanah wakaf, salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah besar untuk pengamanan aset wakaf. Dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, jelas ini akan sangat bombastis mengamankan dan menyelamatkan aset wakaf.

Pada tahun 2024, kolaborasi sertifikasi wakaf telah disosialisasikan bersama Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, hingga LPZ. Tujuannya agar seluruh pihak berkolaborasi dalam mensosialisaiskan, mendaftarkan dan mendukung percepatan. Melalui kolaborasi ini diharapkan pada tahun 2026 seluruh aset wakaf yang telah disertifikatkan.

Jalan ini masih sangat panjang. Kita tak boleh berhenti sebatas mensertifikatkan aset wakaf, namun bagaimana menyiapkan sistem monitoring pemanfaatan dan pemberdayaannya. Wallahu a’lam bishowab

Jaja Zarkasyi, MA (Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf)

Widyawan Sigitmanto
Widyawan Sigitmanto Admin Simkah Web Id sejak dibuat sampai sekarang ;)
Sawer Admin via : Saweria