Panduan Simkah Online: Pencatatan Nikah

Panduan Simkah Web/Online: Pencatatan Nikah ini bagian ketiga dari rangkaian proses pencatatan nikah dengan Simkah Web. Mulai dari Pendaftaran Nikah, Pemeriksaan Nikah/NB dan yang terakhir yaitu Pencatatan Nikah. Untuk Panduan tentang Pendaftaran Nikah bisa dibaca di Panduan Simkah Online: Pendaftaran Nikah sedangkan tentang Pemeriksaan Nikah/NB bisa dilihat di Panduan Simkah Online: Pemeriksaan Nikah/NB.

Proses Pencatatan Nikah dalam Simkah Web ini dimulai dari halaman List Pemeriksaan Nikah. Klik icon Centang berwarna hijau.


Setelah icon Centang diklik, makan akan dibawa ke halaman List Akta Nikah seperti gambar dibawah ini.


Sebelum melangkah ke langkah berikutnya, buatlah nomor billing pembayaran yang berasal dari simponi.kemenkeu.go.id. Setelah pembuatan billing simponi berhasil, kembali ke Simkah Online di halaman List Akta Nikah. Klik “Icon Rp”. Untuk melakukan pembayaran (ke depan sepertinya akan diintegrasikan antara simkah web dengan simponi). Maka akan muncul jendela Generate Nomor Pembayaran. Pilih Simponi kemudian masukkan nomor billing yang telah dibuat tadi. Kemudian klik Submit.



Setelah submit No Billing yang diambil dari simponi, maka List Akta Nikah akan berubah. Dimana simbol/Icon Rp warna putih akan berwarna biru yang berfungsi mengupload bukti bayar. Ditambah dengan simbol price tag yang berfungsi cetak/print billing.


Klik icon price tag untuk mencetak billing yang diberikan kepada catin untuk melakukan pembayaran. (langkah ini bisa dilewati bila nomor billing diberikan setelah membuat billing dari simponi).
Selanjutnya setalah catin telah melakukan pembayaran, bukti pembayaran discan atau bisa mengambil bukti bayar dari simponi yang berformat PDF. Kemudian Klik icon Rp berwarna biru untuk mengupload bukti setor. Langkah ini wajib tidak bisa dilewati.



Klik “Choose File” kemudian arahkan ke file bukti setor, kemudian klik Submit. Halaman List Akta Nikah akan muncul lagi, untuk melengkapi Data Pencatatan yaitu Nomor Porporasi dan Nomor Akta. Dengan langkah klik icon Centang berlatar warna putih.


Lengkapi form Pencatatan, seperti Nomor Akta Nikah, Saksi-saksi, Tanggal pengeluaran Buku Nikah.




Jika sudah lengkap akhiri dengan mengklik Submit. Kembali ke halaman List Akta Nikah dengan nomor porporasi dan nomor akta sudah terisi. Dari sinilah pencetakan Buku Nikah, Akta Nikah, Kartu Nikah, Pengumuman Nikah dsb.



Demikianlah proses ketiga, yaitu Pencatatan Nikah. Sampai disini input data pencatatan nikah telah selesai. Adapun proses pencetakan akan dibahas pada postingan-postingan yang akan datang.

Semoga bermanfaat.

Widyawan Sigitmanto
Widyawan Sigitmanto Admin Simkah Web Id sejak dibuat sampai sekarang ;)
Sawer Admin via : Saweria