Tata Cara Pembayaran Atas Pengembalian Penerimaan Negara

Sebagaimana diketahui, salah satu PNBP yang ada di Kementerian Agama adalah PNBP terkait dengan pencatatan perkawinan, sebesar Rp600.000,-. Dimana biaya ini disetorkan langsung oleh pihak catin dengan kode billing yang telah dibuat sebelumnya oleh petugas KUA. 

Pembayaran PNBP-NR ini dapat dilakukan melalui chanel pembayaran yang menerima pembayaran PNBP-NR, baik itu melalui Kantor Bank, Aplikasi Mobile Banking, Kantor Pos, Marketplace dsb. 

Dalam prakteknya terdapat beberapa masalah seputar PNBP NR ini. Yang dimaksud disini adalah terjadinya permohonan pengembalian PNBP NR karena beberapa sebab. Sebab diajukannya permohonan pengembalian tersebut bisa karena:

  • Kelebihan Penyetoran
  • Kesalahan Penyetoran
  • Setoran Ganda
  • Kesalahan Teller Bank
  • Batal Menikah
  • Perubahan Tempat Pelaksanaan Nikah, dll
Pengembalian PNBP NR

Nah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Pengembalian Penerimaan Negara, termasuk didalamnya terkait dengan bagaimana proses pengajuan permohonan pengembalian PNBP NR dan tentu ditambah regulasi yang ada di Kementerian Agama seperti Perdirjen Bimas Islam DJ.III/600 Tahun 2016.

Berikut Tata Cara Pembayaran Atas Pengembalian Penerimaan Negara yang tertuang dalam PMK 188/PMK.05/2021 dan beberapa file pendukung dalam pengajuan permohonan pengembalian PNBP NR yang kami peroleh dari kegiatan Bimbingan Teknis Pengembalian PNBP yang dilaksanakan 29 Maret 2022 kemarin. (Sebagian dokumen telah kami ubah formatnya ke dalam file word /.doc agar mudah diedit dengan tanpa menghilangkan contoh aslinya)

Silahkan Download Disini

KUA berperan menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan pengembalian dana PNBP NR, beberapa dokumen/berkas yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Surat Permohonan Pengembalian Dana Setoran PNBP NR yang ditandatangani oleh Catin di atas materai (contoh ada dalam file yang didownload diatas)
  2. Fotocopy Surat Permohonan Kehendak Nikah (N2) yang dilegalisir oleh KUA Kecamatan
  3. Fotocopy KTP Catin laki-laki dan Catin Perempuan
  4. Fotocopy Bukti Penerimaan Negara atau Bukti Setor
  5. Fotocopy Buku Rekening Tabungan yang masih aktif (an. salah satu catin)
  6. NPWP
  7. No HP yang bisa dihubungi

Demikian, semoga bermanfaat. mohon maaf dan koreksi bila ada kesalahan dalam memahami materi ini.  


Widyawan Sigitmanto
Widyawan Sigitmanto Admin Simkah Web Id sejak dibuat sampai sekarang ;)
Sawer Admin via : Saweria