Telusuri Perkara Cerai dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama

Akte Cerai adalah salah satu dokumen negara yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama yang mengikat para pihak terkait. Implikasi terbitnya Akta Cearai tidak hanya bagi kedua belah pihak yang berperkara namun juga pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perkara tersebut karena adanya perubahan status.

Berbagai cara telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam menjaga keaslian atau validitas dari sebuah Akta Cerai. Mulai dari penggunaan kertas khusus, nomor Akta, sampai barcode logo berhologram. Semua itu untuk menjaga keaslian akta dan tentunya menjaga hak warga negara.

Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Agama juga sangat adaptif dengan perkembangan teknologi. Hal ini bisa dilihat dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, disamping aplikasi-aplikasi lainnya.

Ada beberapa cara untuk mengecek keaslian dari sebuah Akta Cerai. Cara yang pertama dan yang terbaik sebenarnya adalah dengan langsung menanyakan, konfirmasi langsung kepada pihak Pengadilan Agama yang mengeluarkannya. Cara ini mungkin kurang simple dan butuh waktu bahkan materi (ongkos transport) bila lokasi jauh dari pusat kabupaten dimana Kantor Pengadilan Agama berada.

Cara yang kedua menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Aplikasi ini akan menscan lembar Akta Cerai. Bila Asli akan muncul Video. Cara ini berfungsi di akta Cerai yang sudah terdapat teknologi Augmented Reality (AR) yang tidak dapat ditemukan pada tahun-tahun sebelum (pertengahan) 2020.

Cara yang ketiga, selain cara yang diatas adalah dengan mengunjungi halaman website PA yang mengeluarkan Akta Cerai. Kemudian mencari link/menu Cek Validasi Akta Cerai. Akan tetapi tidak semua PA memiliki fitur Cek Validasi Akta Cerai di halaman Websitenya.

Alternatif lainnya adalah menelusuri perkaranya. Bukan untuk men-validasi Akta Cerai tetapi sekedar menelusuri perkaranya. Bukankah di dalam Akta Cerai terdapat nomor perkara? Dan hampir di setiap website Pengadilan Agama terdapat menu penelusuran perkara, yang disebut dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Dengan SIPP ini kita bisa menelusuri perkara di suatu Pengadilan Agama. Aplikasi SIPP yang bisa diakses oleh publik adalah aplikasi SIPP untuk menelusuri perkara pada Pengadilan Agama tertentu. Maksudnya adalah kita masayarakat umum menelusuri (misal) perkara dari PA Tulungangung maka mengakses SIPPnya adalah SIPP di PA Tulungagung. Sedangkan SIPP Mahkamah Agung yang mencakup semua perkara masih terbatas pada kalangan intern saja.

Untuk melihat daftar alamat SIPP PA se indonesia bisa akses di halaman ini.

Berikut cara menelusuri perkara di PA melalui SIPP, dalam hal ini perkara Cerai Gugat atau Talak:

Terlebih dahulu siapkan Akta Cerainya, catat no perkara yang tertera dalam Akta Cerai dan diingat Pengadilan Agama mana yang mengeluarkan Akta Cerai tersebut.

Akses website Pengadilan Agama yang dituju, kemudian klik link yang menuju aplikasi SIPP. Atau gunakan format link SIPP.alamatwebPA, contoh: sipp.pa-blitar.go.id, sipp.pa-rangkasbitung.go.id
Dihalaman SIPP PA, masukan no perkara yang sudah dicatat tadi di kolom pencarian, kemudian klik tombol ”Cari”.



Jika berhasil maka akan mucul data no perkara tersebut. 

 
 Selanjutnya Klik ”Detail” yang ada di baris paling kanan. 



Maka akan muncul detail dari perkara no tersebut.
 


Padat tab “Data Umum” diatas, cek Nomor perkaranya untuk memastikan sesuai tidak dengan nomor yang kita cari.
Kemudian klik Tab “Putusan Akhir”




Setelah klik tab ”Putusan Akhir” akan muncul data terkait Putusan Akhir.



Di bagian tab ”Putusan Akhir” ini pastikan Status Putusan adalah DIKABULKAN, artinya kalau statusnya dikabulkan maka perkara gugat cerai atau talaknya dikabulkan oleh majelis hakim dan mendapatkan Akta Cerai.

Dalam data yang dihasilkan baik nama penggugat, tergugat dan data lainya disamarkan karena sifatnya yang private, maka sekali lagi ingat, cara ini bukan untuk mengecek validasi Akta Cerai, akan tetapi menelusuri perkara, mengecek apakah nomor perkara sekian tersebut benar-benar perkara yang telah berlangsung di PA tersebut dan perkaranya dikabulkan. 

Demikian informasi mengenai cara menelusuri perkara cerai dengan aplikasi SIPP PA. 
Semoga bermanfaat.
  

Widyawan Sigitmanto
Widyawan Sigitmanto Admin Simkah Web Id sejak dibuat sampai sekarang ;)
Sawer Admin via : Saweria