Pernikahan Bekas Suami dalam Masa Idah Istri



Berikut poin-poin isi dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri.

  1. Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah;
  2. Ketentuan masa Idah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak suami dan istri untuk dapat berfikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian;
  3. Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas istrinya;
  4. Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya,maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung;
  5. Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.
Dalam penutup Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa SE Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam nomor DIV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang Masalah poligami Dalam Idah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
Widyawan Sigitmanto
Widyawan Sigitmanto Admin Simkah Web Id sejak dibuat sampai sekarang ;)
Sawer Admin via : Saweria