Download Juknis Bimwin 2021


Pada tahun 2021 ini telah terbit Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Hal ini tertuang dalam Kepdirjen Bimas Islam nomor 189 tahun 2021.
Beberapa ketentuan yang ada di dalam juklak ini antara lain:

Dalam hal Pengorganisasian, ada beberapa bagian dan yang menduduki bagian tersebut. Mulai dari Koordinator, pelaksana, dan fasilitator. 

Koordinator dalam pelaksanaan kegiatan bimwin yang dimaksud adalah Kepala Seksi yang bertugas melaksanakan bina keluarga sakinah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pelaksana Bimwin Catin adalah KUA Kecamatan dan lembaga lain.

Sedangkan fasilitator pada Bimwin Catin yang dimaksud adalah unsur dari (1) Kementerian Agama diutamakan yang berprofesi sebagai penghulu atau penyuluh pada KUA Kecamatan. (2) Dinas Kesehatan/Puskesmas diutamakan tenaga kesehatan yang mengelola program kesehatan ibu anak dan kesehatan reproduksi. (3) BKKBN, yaitu penyuluh lapangan keluarga berencana dan (4) Lembaga lain.

Pada ketentuan pembiayaan dijelaskan Fasilitator/Narasumber dari Kementerian Agama tidak mendapatkan honorarium tapi Transport Fasilitator/Narasumber/Panitia dapat diberikan dengan syarat pelaksanaan Bimwin Catin di luar kantor. (BAB VII, bagian B poin 3 f-g)

Demikian sebagian isi dari juklak bimwin catin tahun 2021. Selebihnya dapat di baca dalam lampiran kepdirjen tersebut.
 
Berikut link Juklak Bimwin 2021. 


Widyawan Sigitmanto
Widyawan Sigitmanto Admin Simkah Web Id sejak dibuat sampai sekarang ;)
Sawer Admin via : Saweria