Sekjen Kemenag Ingatkan Pentingnya Reward dan Punishment dalam Kebijakan Tata Kelola Zakat

Jakarta (Kemenag) --- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menegaskan pentingnya penerapan sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) dalam kebijakan tata kelola zakat di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Perumusan dan Penyusunan Tata Kelola Kebijakan Audit Syariat (Rancangan Kebijakan Pengelolaan Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan)’ di Jakarta, Rabu (4/9/24) malam.

Sekjen mengungkapkan, tata kelola zakat yang baik tidak hanya bergantung pada regulasi yang ada, tetapi juga pada konsistensi penerapan sanksi dan penghargaan.

"Dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan zakat, perlu ada keseimbangan antara punishment dan reward. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan motivasi dalam pengelolaan zakat," ujarnya.

Sekjen menambahkan, pihak-pihak yang berperan aktif dan bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat harus mendapatkan apresiasi yang layak. Di sisi lain, mereka yang melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi standar pengelolaan yang baik harus diberikan sanksi yang tegas.

"Kebijakan yang adil akan menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakatnya," lanjutnya.

Selain itu, Sekjen Kemenag juga menekankan perlunya peningkatan literasi zakat di kalangan masyarakat. Menurutnya, dengan pemahaman yang lebih baik tentang zakat, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menunaikan kewajiban tersebut, serta memastikan zakat dikelola dengan baik oleh lembaga yang kredibel.

“Dengan tata kelola yang baik dan transparan, zakat diharapkan dapat lebih optimal dalam membantu pemberdayaan masyarakat kurang mampu dan mengurangi kesenjangan sosial,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan BAZNAS, Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kemenag, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Inspektorat Jenderal Kemenag, dan pejabat di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag. (An/Mr)

Posting Komentar

Terima Kasih,
Komentar Anda akan difilter oleh admin sebelum ditayangkan.