Perkuat Budaya Antikorupsi, 15.000 ASN Kemenag Ikuti E-Learning Pengendalian Gratifikasi
Pembukaan Kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi untuk 15.000 ASN Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
Jakarta (Kemenag) --- Inspektorat Jenderal Kemenag menggelar program E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti 15.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan ASN dan meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi. E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi dibuka Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim. Hadir, sejumlah pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal menegaskan pentingnya peran ASN sebagai teladan dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. “Sebagai instansi yang menyandang nama ‘agama’, ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam pelayanan yang bebas dari korupsi. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memperkuat budaya anti gratifikasi di kalangan pegawai,” ungkap Irjen Faisal di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Irjen Faisal juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK yang telah memberikan kuota khusus untuk peserta E-Learning dari Kementerian Agama pada tahun 2024 ini sebanyak 15.000 peserta.
“Harapan saya agar para pegawai yang mengikuti E-Learning ini dapat belajar dengan serius dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh. Semoga Bapak/Ibu berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.” pungkasnya.
Senada dengan Faisal, Kastolan, Sekretaris Itjen Kemenag menjelaskan bahwa Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kementerian Agama diinisiasi melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Tahun 2024, Kementerian Agama telah membentuk 1 UPG Pusat dan 657 UPG Satuan Kerja di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.” kata Kastolan yang juga sebagai Ketua UPG Pusat Kementerian Agama.
Dikatakan Kastolan bahwa Program ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan dalam rangka memperkuat integritas ASN Kemenag, menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama. Semoga melalui program ini, kita dapat menciptakan layanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi,” tutup Kastolan.
Kolaborasi KPK RI
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Arif Waluyo turut hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat mengubah budaya penerimaan atau pemberian gratifikasi yang selama ini masih terjadi di kalangan ASN.
“Kolaborasi antara KPK dan Kementerian Agama dalam program ini adalah langkah strategis untuk membentuk ASN yang memiliki pemahaman mendalam terkait gratifikasi dan bagaimana mencegahnya dalam layanan publik,” ujar Arif.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, yang diwakilkan oleh M. Indra Furqon, menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak sebatas penindakan, tapi juga melalui pencegahan dan Pendidikan.
(Humas Itjen)