Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Ditjen Bimas Hindu
Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI kedatangan Tim Ombudsman Republik Indonesia, Rabu, (4/9/2024).
Kedatangan tim tersebut untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian ini merupakan bagian dari pengawasan yang bertujuan memastikan apakah pelayanan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Hindu telah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Untuk 2024, penilaian difokuskan pada layanan yang ada di Unit Direktorat Urusan Agama (Ditura) Hindu.
Direktur Urusan Agama Hindu I Gusti Made Sunartha menyampaikan bahwa penilaian ini sangat penting dalam upaya Ditjen Bimas Hindu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
"Dengan adanya penilaian ini, kami mendapat kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kami, sehingga dapat lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya umat Hindu," kata Sunartha dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI atas kedatangannya tersebut yang akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan di Ditjen Bimas Hindu.
Adapun penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI mencakup empat dimensi utama, yaitu: dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan.
Dimensi input dan proses dinilai melalui tingkat pemahaman penyelenggara layanan terhadap kedua dimensi tersebut.
Selain itu, penilaian juga dilakukan melalui pembuktian dokumen pendukung, observasi ketampakan fisik (tangible), wawancara dengan masyarakat, serta wawancara dengan penyelenggara layanan.
Melalui penilaian ini diharapkan Ditjen Bimas Hindu dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik yang mereka berikan, serta semakin mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pelayanan agama Hindu di Indonesia.