Kemenag Siapkan Advokasi Hukum serta Pengamanan Aset Tanah Madrasah dan PTKI

Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama tengah menyiapkan advokasi hukum dan pengamanan aset tanah Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Hal ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi dua pihak yang berlangsung di Ruang Sidang Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/09/2024).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad menyebutkan pihaknya perlu menyiapkan mitigasi permasalahan aset tanah pada madrasah dan PTKI. Sehingga semua masalah yang berkembang dapat dituntaskan persoalan hukumnya.

“Sementara ini ada beberapa persoalan hukum terkait status dan kelengkapan administrasi surat atau sertifikat tanah yang dipersoalkan pihak lain. Sehingga memerlukan advokasi hukum dalam penyelesaiannya,” ucap Abu Rokhmad.

“Kita harus segera mencarikan strategi yang solutif dan baik. Sebab ini menyangkut juga persoalan proses belajar bagi peserta didik yang masih aktif belajar di madrasah dan PTKI. Jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar anak-anak,” sambungnya.

Abu Rokhmad mengatakan, persoalan tanah madrasah dan PTKI harus segera diselesaikan sehingga semua menjadi jelas statusnya dan tidak menimbulkan perselisihan dan gugatan lagi di masa mendatang. Penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tugas bersama antara pimpinan madrasah, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan pihak terkait lainnya, untuk menemukan solusi terkait kepemilikan aset tanah secara legal.

Tim Advokasi Biro HKLN, Adi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan advokasi hukum penyelesaian persoalan aset tanah di madrasah dan PTKIN yang sedang menghadapi sengketa.

Turut hadir dalam Rapat koordinasi, Plt Ses Ditjen Pendis Thobib Al Asyhar, Direktur KSKK Madrasah, M. Sidik Sisdiyanto, Katim OKH, Yusi Damayanti, Kasubdit Sarpras KSKK Madrasah Arif Rahman, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama KSKK Madrasah, Papay Supriatna dan Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan PTKI, Nur Shoib.

Posting Komentar

Terima Kasih,
Komentar Anda akan difilter oleh admin sebelum ditayangkan.