Kementerian Agama Bahas Kurikulum Pondok Pesantren Eks Jamaah Islamiyah
Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kurikulum Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Jamaah Islamiyah
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kurikulum Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Jamaah Islamiyah. FGD berlangsung di Jakarta dan diikuti perwakilan eks Jamaah Islamiyah, perwakilan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, sejumlah akademisi, jajaran Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD POntren), widyaiswara, dan utusan dari Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Hadir sebagai narasumber, Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman. Selaku fasilitator, koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid
Direktur PD Pontren Basnang Said mengatakan, kurikulum baru diperlukan dalam rangka menciptakan santri-santriwati generasi muda yang mencintai NKRI. "Tujuannya adalah dalam rangka meluruskan pembelajaran pendidikan agama di pondok pesanten yang eks-eks Jamaah Islamiyah yang selama ini dianggap melenceng dari semangat NKRI," kata Basnang di Jakarta, Selasa (28/8/2024).
"Dengan penyusunan kurikulum nanti ini, kita akan menyampaikan poin-poin penting apa yang kira-kira sebaiknya diajarkan oleh para pengasuh pesantren bagi santri-santri kita," sambungnya.
Basnang berharap FGD dapat merumuskan kurikulum yang baik untuk diajarkan di setiap pesantren yang terafiliasi JI. Kurikulum yang diajarkan itu senafas dengan kurikulum yang selama ini diajarkan di pondok-pondok pesantren milik Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah atau ormas lainnya.
Selain kurikulum, lanjut Basnang, pengasuh pesantren eks Jamaah Islamiyah juga menjadi fokus perharian Kementerian Agama. Sebab, kurikulum yang dirumuskan juga harus dipastikan dapat diimplementasikan secara optimal.
"Makanya ini nanti kita akan cek semuanya, siapa pengasuhnya, latar belakang pendidikannya apa, kalau pernah berlatar belakang kelompok- kelompok kanan bisa kita gembleng kembali supaya kembali ke wadah NKRI," ungkapnya.
Kemenag saat ini belum mengetahui secara persis jumlah data pesantren yang terafiliasi JI. Data tersebut masih dihimpun dan dihitung. Basnang memperkirakan jumlahnya ada puluhan. Jika ada pesantren yang belum berizin, itu akan diproses agar bisa mendapatkan izin resmi.
"Setelah kemudian kira-kira pesantren itu kami ada dapatkan datanya, maka selanjutnya kami akan menglist mengecek di data Kementerian Agama," kata dia.
"Yang belum berizin nanti tentu kami akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Agama (tingkat) kabupaten kota dan provinsi," tandasnya.