Kemenag dan Kemendikbud Ristek Finalisasi Perjanjian Integrasi Data Pendidikan Tinggi
Jakarta (Kemenag) --- Rencana integrasi data pendidikan tinggi binaan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikbud Ristek hampir final. Naskah perjanjian kerja sama hampir final, dibahas bersama Tim Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag dan Tim Kerja sama dan Hukum Kemendikbud Ristek.
Rapat Integrasi Data Emis-PDDIKTI dan Finalisasi Draft Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) bersama dengan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) ini berlangsung di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Diktis, Ajang Pradita, mengatakan sinergi dua kementerian ini menjadi fokus utama Capaian Target Prioritas Direktorat Diktis, yakni terintegrasinya Data Pendidikan Tinggi yang dapat diakses masyarakat.
"Dalam pertemuan ini diharapkan segala aspek dapat difinalisasi hingga ke substansi Perjanjian Kerja Sama. Kita pastikan apa yang menjadi kepentingan Kementerian Agama telah terakomodir dalam perjanjian ini," ujar Ajang Pradita.
Rapat dihadiri perwakilan Bagian Kerja Sama dan Hukum Kemendikbud Ristek, EMIS Pendis, Tim Pengembang Aplikasi Diktis dan Tim Integrasi data Direktorat Diktis.
Perwakilan Tim Hukum Kemendikbud Ristek, Khozin menuturkan, pihaknya telah menampung segala masukan yang tercurah dalam rapat ini, sebagian besar substansi sudah disepakati oleh Direktorat-direktorat terkait dan dalam waktu dekat bisa langsung masuk ke tahap penandatanganan bersama.
"Rancangan perjanjian kerjasama pada prinsipnya, masukan dari kawan-kawan Kemenag sudah kami tampung dan sdah disetujui kawan-kawan di Direktorat Teknis," tuturnya.
Perwakilan Tim Kerjasama Diktiristek, Rian berharap, dengan dimantapkannya kerja sama antara Pendis dan Diktiristek ini dapat meningkatkan pengawasan mutu dan kualitas Perguruan Tinggi. Ke depan, PDDIKTI dapat memiliki instrumen pengawasan kualitas Perguruan Tinggi mulai dari lembaga, sarana dan prasarana, tenaga pengajar hingga mahasiswa.
"Nanti ke depan tidak satu arah lagi, karena ada pengawasan mutu dan kesehatan perguruan tinggi, jadi PDDIKTI itu ingin punya instrumen pengawasan dari kesehatan perguruan tinggi, seperti sarana dan prasarana, tenaga pengajar dan lain-lain," tuturnya.