Libatkan Leader Kampus Lintas K/L, Kemenag: Ini Bagian Penting Penguatan Moderasi Beragama
Jakarta (Kemenag) --- Balitbang Diklat Kemenag mengkonsolidasi jajaran akademisi dan pimpinan kampus perguruaan tinggi binaan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penguatan Moderasi Beragama. Langkah ini mendapat apresiasi dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama Abu Rokhmad.
Pria yang akrab disapa Prof Abu ini menyatakan penguatan Moderasi Beragama menjadi salah satu program prioritas Menag Yaqut Cholil Qoumas. Semangat dan komitmen untuk terus melakukan penguatan moderasi beragama harus dijaga dan disinergikan.
Sebab, sejak terbit Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, maka amanat tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama tetapi juga semua kementerian yang disebut di regulasi.
“Ini menjadi bagian kunci, bagian penting dari penguatan moderasi beragama,” ujar Abu Rokhmad pada Seminar dan Lokakarya Penguatan Moderasi Beragama Bersama Perguruan Tinggi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Seminar dan Lokakarya ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Moderasi Beragama Di Perguruan Tinggi”. Menurut Prof Abu, tema ini sangat tepat. Sebab, kampus adalah kumpulan orang-orang terdidik, sarjana, para guru besar, dan mencetak calon sarjana yang akan memimpin bangsa.
“Mereka merupakan key opinion leader di wilayahnya masing-masing dan di bidangnya masing-masing,” ucap Prof Abu yang juga Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama.
Abu Rokhmad menyatakan bahwa di kampus-kampus umum tersebut jauh lebih multikultur dan jauh lebih menantang untuk meneruskan program penguatan moderasi beragama. Kampus umum memiliki mahasiswa yang karakternya spesifik.
“Oleh karena itu, moderasi beragama bisa ditinjau dari berbagai sisi, bisa dilihat sebagai intellectual discourse, melihat wacana intelektual, pemahaman penafsiran, kajian filosofi, perspektif, teori, dan sejenisnya,” tutupnya. (Barjah)