Grand Syekh Al-Azhar, Minoritas, dan Kewarganegaraan
Menjelang kedatangan Syekh Al-Azhar, Ahmad Muhammad Ahmed Al-Tayeb ke Indonesia, 8 - 11 Juli 2024, saya bermaksud mengungkit salah satu gagasannya yang menarik. Gagasan itu adalah "ajakan" mengganti pemakaian sebutan minoritas (aqalliyat) menjadi berwarganegara (al-muwathanah).
Gagasan itu disampaikan pada tahun 2017 dalam bentuk kata pengantar buku kompilasi yang berjudul "Al-Hurriyyah wa al-Nuwathanah: Al-Tanawwu' wa al-Takamul" (Kebebasan dan kewarganegaraan: Kemajemukan yang Saling Melengkapi).
Syekh Al-Azhar itu berpendapat bahwa tatkala lembaga pendidikan Al-Azhar mengajak untuk menyebarluaskan pemahaman "muwathanah" untuk menggantikan istilah "minoritas" pada dasarnya ajakan itu menyesuaikan dasar konstitusi yang dibuat di jaman Rasulullah Saw.
Menurutnya, dalam Piagam Madinah yang menjadi dasar konstitusi pertama dalam sejarah umat Islam, telah ditetapkan prinsip equalitas, baik di antara sesama Muslim dari golongan Muhajirin dan Anshar maupun orang-orang Yahudi dari tiap-tiap golongannya. Di antara penduduk Madinah diberlakukan hak dan kewajiban yang sama, tanpa menyebutkan kelompok mayoritas ataupun minoritas.
Atas dasar itu, Syekh Al-Azhar, Ahmad Muhammad Ahmed Al-Tayeb menyerukan, Stop penggunaan sebutan minoritas! Sebagai gantinya ia mendorong digunakan sebutan kewarganegaraan.
Sebutan kewarganegaraan jauh lebih menghargai sisi-sisi kemanusia, daripada sebutan minoritas. Apalagi dalam konteks bernegara, maka persamaan hak dan kewajiban antarwarganera adalah menjadi syarat tegaknya negara hukum.
Tanpa dijalankannya prinsip equalitas semacam itu maka cita-cita negara hukum mustahil dapat ditegakkan. Itu sebabnya Syekh Al-Azhar mengajak umat Islam, khusunya, untuk membuka prespektif baru.
Umat Islam sekarang tidak lagi hidup di jaman monarki, dan seharusnya keluar dari bayang-bayang sistem monarki. Umat islam selama berabad-abad lamanya hidup di jaman monarki, dan di antara mereka sengaja tidak dibangun kesadaran berwarganegara.
Penduduk diperlakukan layaknya sebagai "penyewa" tanah keluarga raja karena seluruh wilayah kekuasaan dianggap milik keluarga monarki. Hak dan kewajiban mereka bergantung kepada kemurahan hati monarki. Akibatnya cinta dan loyalitas mereka juga kepada keluarga monarki, bukan kepada tanah airnya.
Begitu pula dalam kekuasaan monarki yang mengklaim dirinya sebagai penerima mandat Tuhan, maka penduduk yang dianggap loyalis adalah mereka yang patuh sesuai keyakinan dan agamanya. Dampaknya, mereka yang patuh disebut golongan penduduk daerah yang aman. Sebaliknya mereka yang berlawanan disebut golongan penduduk daerah yang membangkang.
Dengan demikian tidak ada persamaan hak dan kewajiban antar penduduk, terkecuali hanya ada istilah mayoritas dan minoritas. Sementara kini umat manusia hidup dalam bingkai kenegaraan. Satu sama lain memiliki andil, peran dan tanggung jawab yang sama, sehingga lebih tepat digunakan istilah warganegara, dan bukan lagi disebut minoritas atau mayoritas.
Dalam kapasitas sebagai ketua Majelis Hukama al-Muslimin (Muslim Council of Elders) yang sangat aktif menyerukan interfaith dialogue, menurutnya tidak mungkin akan terjadi dialog jika masih terdapat anggapan menjadi kelompok mayoritas atau kelompok minoritas.
Itulah perspektif Syekh Al-Azhar yang ingin menyudahi penggunaan istilah minoritas dengan tujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis di antara umat manusia di dunia. Gagasan itu sangat sesuai dengan visi Islam sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil alamin).
M. Ishom el Saha (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)