Jakarta (Kemenag) — Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyoroti masalah investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia sebesar Rp 139,67 triliun sejak 2017 hingga 2023. Hal ini ia ungkapkan dalam Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
“Berinvestasi seharusnya merupakan proses yang stabil dan jangka panjang, bukan proses yang cepat dan menyenangkan seperti berjudi. Literasi keuangan di Indonesia masih di bawah 50% dengan indeks literasi keuangan tahun 2022 sebesar 49,68%,” papar Usman, Senin (10/6/2024).
Usman menekankan pentingnya instrumen keuangan yang aman seperti Surat Berharga Negara (SBN) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara. Namun, data menunjukkan bahwa masyarakat lebih mengenal investasi konvensional seperti deposito daripada SBN.
Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, Deni Ridwan menekankan tentang keunggulan berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN), khususnya Savings Bond Ritel (SBR). Menurutnya, investasi di SBN dijamin aman oleh undang-undang, memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan deposito, pajak yang lebih rendah, serta kemudahan akses melalui aplikasi seluler.
"“Investasi di SBN akan memberikan pembayaran bulanan kepada investor, yang dapat membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ungkap Deni Ridwan.
“Kami mengajak para humas pemerintah, untuk turut menyosialisasikan dan menginvestasikan SBN, khususnya SBR 013, agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk perempuan dan usia produktif di luar Pulau Jawa,” pesan Usman.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyebut pemerintah menerbitkan SBR (Savings Bond Ritel) seri SBRO132 untuk tenor 2 tahun dan SBR0134 untuk tenor 4 tahun, dengan masa penawaran 10 Juni - 4 Juli 2024.
“Kami berharap para peserta dapat menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat umum dan juga ASN, karena SBN Retail juga ditujukan untuk konsumen ASN yang belum banyak mengetahuinya,” ajak Deni.
SBR adalah investasi yang bebas dari risiko gagal bayar karena pembayaran kupon dan pokoknya dijamin UU dan dianggarkan di APBN setiap tahunnya. SBR memiliki karakteristik tidak dapat diperjualbelikan (non-tradable) di pasar sekunder, tetapi terdapat fasilitas early redemption atau pencairan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo dan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor).
Posting Komentar
Komentar Anda akan difilter oleh admin sebelum ditayangkan.