Jakarta (Kemenag) --- Menunaikan haji tanpa visa resmi menjadi topik hangat belakangan ini. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang hal tersebut dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.
Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Anas Abdul Jalil, turut menanggapi persoalan tersebut. Dia mengatakan bahwa menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara. Praktik ilegal semacam ini, katanya, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan.
Anas Abdul Jalil berpendapat praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jamaah haji secara keseluruhan.
“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة“ katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (25/5/2024).
Dengan ini, lanjut Anas Abdul Jalil, Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah meminta pemerintah untuk memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa resmi haji. Sebab, hal itu dapat menimbulkan permasalahan besar, seperti, menaiki transportasi bis, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.
Anas Abdul Jalil mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Dia juga meminta jemaah mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehinggah jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan,” tandasnya.
Posting Komentar
Komentar Anda akan difilter oleh admin sebelum ditayangkan.