Siap-siap, Kemenag akan Gelar Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi 2024

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama dalam waktu dekat akan menggelar Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2024. Saat ini, Kemenag sedang melakukan serangkaian persiapan yang dikoordinasikan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dengan satuan kerja yang akan menjadi sample.

Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi merupakan proses evaluasi dan pengukuran tingkat kematangan implementasi SPIP lembaga pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kita lakukan persiapan dengan seluruh Unit Eselon I Pusat dan Unit Eselon II pada Sekretariat Jenderal, satuan kerja sampling, terdiri atas satu unit kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), delapan unit kerja Kanwil dan satu unit kerja Lembaga Pentashih Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), serta Inspektorat Jenderal selaku Penjamin Kualitas,” terang Kepala Biro Ortala Nurudin dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PM Maturitas SPIP Terintegrasi di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Nurudin menyampaikan bahwa Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi pada Kementerian Agama akan dilaksanakan BPKP. Penilaian ini akan dihubungkan dengan capaian lainnya dari Kementerian Agama. “SPIP merupakan salah satu indikator penting yang harus kita capai, dimana ini berkaitan dengan manajemen instansi,” tegasnya.

Dalam sasaran strategis, lanjut Nurudin, sasaran program dan sasaran kerja telah melalui perencanaan yang baik. Namun demikian, dalam pelaksanaannya selalu muncul gap atau kesenjangan dengan perencanaan. “Sehingga kita harus melakukan identifikasi akan hal tersebut,” sebutnya.

Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintergasi pada K/L/P, Satuan Tugas SPIP Kementerian Agama telah menetapkan sampel penilaian terhadap 5 dari 13 sasaran strategis Kementerian Agama dan 40% dari total alokasi anggaran Kementerian Agama tahun 2024.

“Mengingat penilaian atas PM Maturitas SPIP Terintegrasi dilakukan oleh evaluator eksternal, yaitu BPKP, Kementerian Agama harus mampu menerjemahkan variabel penilaian secara tepat. Sehingga kita dapat melakukan penilaian kepada seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama,” ujarnya.

“Satgas SPIP Kementerian Agama telah menyusun timeline pelaksanaan PM Maturitas SPIP Terintegrasi agar seluruh unit kerja sampel dapat lebih efektif dan efisien untuk berkoordinasi dalam proses penilaian tahun 2024,” lanjutnya.

Dalam Pelaksanaan PM Maturitas SPIP Terintegrasi, satuan kerja akan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BPKP. “Tentu ini akan menjadi tools yang akan mempermudah dalam melakukan PM Maturitas SPIP,” terang Subi selaku Ketua Tim SPIP.

Posting Komentar

Terima Kasih,
Komentar Anda akan difilter oleh admin sebelum ditayangkan.