Mudir Ma'had Aly dan Pimpinan PTKIN Bertemu, Bahas Rekognisi Lulusan Pesantren

Jakarta (Kemenag) --- Mudir Ma'had Aly dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menggelar pertemuan di Jakarta. Para pihak membahas kebijakan afirmasi lulusan pesantren untuk kuliah dan atau menjadi dosen PTKIN.

Forum ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan lembaga penjaminan mutu pesantren, yaitu Majelis Masyayikh (MM), pada 24 April 2024.

Ma’had Aly yang merupakan bagian dari pesantren berada dibawah payung Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Selain Ma'had Aly, pesantren juga mengembangkan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).

"Rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pemerintah terhadap lulusan pendidikan formal pesantren, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly, akan dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada jenjang sarjana, magister, maupun doktoral,” ujar Wamenag, Saiful Rahmat Dasuki, saat membuka Halaqah Forum Mudir Ma’had Aly dan Forum Rektor PTKIN, di Jakarta, Kamis (8/5/2024).

Hadir, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, ketua forum PTKIN Masnun Tahir, para rektor pada sejumlah PTKIN, mudir Ma’had Aly seluruh Indonesia, perwakilan Majelis Masyayikh, serta para Kasubdit di lingkungan Direktorat PD Pontren.

Menurut Wamenag, sinergi Ma'had Aly dan PTKIN juga dapat menambah input mahasiswa yang berlatar belakang pesantren dengan kemampuan baca kitab kuning dan penguasaan ilmu keagamaannya (tafaqquh fiddiin). Hal ini merupakan kesempatan yang mutual untuk para rektor dan mudir serta asosiasi pendidikan pesantren.

Sejalan dengan Wamenag, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad menegaskan bahwa ke depan, pendidikan pesantren bersama Majelis Masyayikh akan terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya.

“Berdasarkan regulasi, Majelis Masyayikh pun memiliki mitra di setiap pesantren yang disebut Dewan Masyayikh. Jika masih ada pesantren, apalagi yang memiliki pendidikan formal namun masih belum membentuk dewan masyayikh, kami harap pesantren segera membentuk. Yang mana, dewan masyayikh adalah lembaga penjamin mutu internal, adapun MM adalah lembaga penjamin mutu eksternal. Jelas, sinergi antar keduanya sangat dibutuhkan,” tegas guru besar UIN Walisongo ini.

Abu Rokhmad berharap, melalui halaqah ini, para rektor PTKIN dapat merealisasikan amanah Undang-undang pesantren untuk tidak ‘menolak’ lulusan PDF Ulya, SPM Ulya untuk belajar di PTKIN. Jika memenuhi syarat dan kriteria, lulusan Ma’had Aly Marhalah Ula (M1) dan Marhalah Tsaniyah (M2) juga dapat melanjutkan pendidikan ataupun melamar sebagai dosen/tenaga kependidikan di PTKIN. (Laili Qurbatul Maula)

Posting Komentar

Terima Kasih,
Komentar Anda akan difilter oleh admin sebelum ditayangkan.