Jakarta (Kemenag) --- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggandeng BPKP untuk mereviu pembayaran jasa profesi dan transpor penghulu. Pada tahap awal, review melibatkan 65 auditor dan dilakukan terhadap 451.450 peristiwa nikah di 2023.
Ratusan ribu peristiwa nikah itu tersebar pada tiga provinsi, yakni: Jawa Timur, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat. “Reviu juga telah menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi E-Reviu sehingga mempermudah proses dan ketepatan data. Saya mengapresiasi reviu ini karena menggunakan pendekatan Informasi Tekenologi Informasi serta untuk pencegahan fraud." ujar Faisal di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dikatakan Irjen Faisal, reviu ini bertujuan memastikan pembayaran jasa profesi dan transpor penghulu tahun 2023 yang bersumber dari PNBP biaya Nikah Rujuk (NR) berlangsung akuntabel dan sesuai aturan.
“Biaya jasa profesi dan transpor penghulu perlu adanya reviu dari APIP, dalam hal ini Itjen atau BPKP. PNBP biaya Nikah Rujuk (NR) yang diterima digunakan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan bimbingan masyarakat Islam dalam rangka pelayanan nikah rujuk,” pungkasnya.
Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis, menegaskan bahwa pelaksanaan reviu dilakukan secara profesional dan cermat. Tujuannya, memastikan pembayaran jasa profesi dan transpor bagi penghulu telah dilengkapi dokumen yang sah sesuai ketentuan.
Untuk reviu tahap kedua, akan dilaksanakan pada akhir Mei 2024 untuk semua provinsi yang belum direviu pada tahap awal. (MH)
Posting Komentar
Komentar Anda akan difilter oleh admin sebelum ditayangkan.