NIK Catin Tidak Ditemukan

Pertanyaan:
Bagaimana kalau NIK dari salah satu pasangan catin atau NIK orang tua catin tidak ditemukan di sistem apakah tetap dilanjut secara manual ? atau bagaimana solusi terbaiknya?

Petanyaan dari KUA Pangatikan


Jawaban :

Terima kasih Bapak telah berkunjung ke Simkah.Web.Id dan menyampaikan pesan/pertanyaannya.

Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, perlu difahami bahwa kami bukanlah pihak yang memiliki otoritas untuk menjawab pertanyaan Bapak tersebut sehingga kemudian dijadikan sebagai dasar/landasan, terkait dengan pencatatan Nikah dengan Simkah Web/Simkah Online. Jadi jawaban kami sifatnya pribadi atau sependek pengetahuan dan pengalaman kami.

Karena Simkah Web/Simkah Online mendasari pencatatannya pada NIK, maka Pencatatan Nikah harus sesuai dan sinkron dengan data yang ada di Disdukcapil/Kementerian Dalam Negeri.

Saat menginput NIK pada form isian kemudian divalidasi, maka ada beberapa kemungkinan.
Petama; data muncul dan sesuai,
Kedua; data muncul tetapi tidak sesuai (bisa nama yang berbeda atau data lainnya),
Ketiga; data tidak muncul.

Untuk yang pertama; data muncul dan sesuai, ini yang diharapkan sehingga pencatatan bisa dilanjutkan (tentu setelah dilihat syarat-syarat lainnya).

Pada kasus kedua; data muncul tetapi tidak sesuai, misal berbeda nama, maka hendaknya catin memperbaiki data tersebut pada Disdukcapil. proses pencatatan menunggu perubahan data dari disdukcapil atau Catin membawa surat keterangan dari disdukcapil yang menyatakan telah melakukan perekaman dan perubahan data.
Pada kasus kedua ini KUA dapat mengeluarkan N8 kepada Catin.

Pada kasus ketiga; data tidak muncul. hal ini bisa terjadi karena memang catin dengan NIK tersebut belum melakukan perekaman atau dengan kata lain belum e-KTP sehingga datanya tidak ditemukan. Atau bisa juga karena jatah permintaan validasi NIK dari kemenag ke Kem. Dalam Negeri/Disdukcapil telah habis.
Untuk data tidak muncul karena kuota jatah validasi yang telah habis, bisa diinput pada hari berikutnya (lakukan dipagi hari dengan asumsi biasanya masih tersedia).

Sedangkan bila data tidak ada karena bukan kouta jatah validasi habis alias karena belom perekaman/belum NIK e-KTP maka seharusnya catin melakukan perekaman atau mengaktifkan NIKnya terlebih dahulu di disdukcapil.

Ini menjadi kendala di KUA, terutama KUA yang jauh dari Ibukota Kabupaten/Kota dimana biasanya Disdukcapil berada. Apa dengan alasan "data tidak ditemukan" ini, KUA mengeluarkan N8 kepada Catin? tapi disatu sisi faktanya tidak ada masalah namun bermasalah di administrasi kependudukan.

Demikian jawaban dari kami, dan kami tidak bisa memberikan solusi, hanya sekedar sharing dan menyampaikan apa yang  seharusnya (menurut kami)...